Brunei Darussalam Mengkaji Ulang Hukuman Mati Kaum LGBT
Kebijakan terkait berikan hukuman mati untuk kaum LGBT di Brunei Darussalam dikabarkan ditarik kembali. Moratorium hukuman mati untuk undang-undang baru diperpanjang oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Menyusul banyaknya protes global membuat kebijakan tersebut dikaji ulang, termasuk boikot dari segelintiran tokoh dan selebriti.
Saat berpidato, Sultan Hassanal Bolkiah menyebutkan bahwa dirinya menyadari ada banyaknya kesalahpahaman akan penyelesaian dari undang-undang tersebut. Sejak kontroversi undang-undang LGBT yang membuat heboh dunia, pidato tersebut adalah pertama kalinya Sultan berbicara di depan publik.
Berdasarkan undang-undang Brunei, LGBT dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, aturan hukuman mati baru diperkenalkan bulan lalu tepatnya tanggal 3 April. Hukuman mati bagi LGBT diberlakukan bersamaan dengan hukum syariah lainnya, salah satunya potong tangan bagi pencuri.
Sekretaris Jenderal Persemakmuran Patricia Scotland menyambut baik penghapusan hukuman mati bagi LGBT tersebut.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment