Hati-hati Para Pengacam Golput akan Dikenakan Sanksi Pidana!
Publik yang mengajak untuk menjadi golongan putih (Golput) pada Pemiliu 2019 akan mendapat sanksi pidana, Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan hal tersebut. Wiranto juga akan menggunakan Undang-undang Terorisme untuk menangkap para pengajak golput. Mengajak orang menjadi golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain, kata Wiranto. "Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ucap Wiranto, usai rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019). Para pengacau pemilu tidak bisa dijerat oleh Undang-undang Terorisme, masih ada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019 nanti. Indonesia adalah negara hukum, maka Wiranto menegaskan pihak yang tidak berlaku tertib akan dikenakan sanksi. "Sesuatu yang membuat tidak ter...