Amarnya Putusan Praperadilan, MAKI kembali Praperadilkan KPK
Amarnya Putusan Praperadilan, MAKI kembali Praperadilkan KPK
Masyrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilkan KPK karena amarnya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada hari Selasa malam (18/9), Boyamin Saiman berbicara pada Antara di Jakartta "pada hari Rabu siang (19/9), kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penaganaan perkara Century".
Boyamin Saiman pun mendatangi gedung KPK bersama dengan Nadia Mulya guna menyerahkan dokumen bukti kasus Bank Century.
Bukti ini penting untuk MAKI berguna untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Kenyataan sampai sekarang KPK belum melakukan penyidikan dan belum juga mempunyai tersangka hingga KPK dimaknai melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment